Thursday, 10 May 2018


PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA-MELAYU DI INDONESIA DALAM KONTEKS SISTEM PENDIDIKAN

“Perkembangan Bahasa Indonesia-Melayu di Indonesia-Melayu di Indonesia dalam Konteks Sistem Pendidikan” tentu saja tidak dapat melepaskan diri dari proses perjalan bahasa Indonesia, sebelum dan sesudah Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, saat bahasa Melayu diangkat sebagai bahasa Indonesia. Menempatkan sebuah bahasa apapun menjadi salah satu mata pelajaran dalam sistem pendidikan, tentu saja tidak hanya karena pentingnya kedudukan bahasa itu dalam satu komunitas, tetapi juga didasari tujuan lain yang melatarbelakanginya.
Paling tidak, ada empat tujuan yang hendak dicapai ketika sebuah bahasa tertentu dijadikan sebagai mata pelajaran dalam institusi pendidikan. Pertama, untuk tujuan praktis, yaitu sebagai sarana untuk berkomunikasi dalam pergaulan keseharian, mengangkat status social, atau bahkan untuk mengejar karier. Kedua, untuk tujuan teoritis yang berkaitan dengan kepentingan ilmu pengetahuan. Ketiga, untuk tujuan pengembangan bahasa itu sendiri, dan keempat untuk tujuan politik atau yang berkaitan dengan soal nasionalisme.
Bahasa Melayu yang mempunyai sejarah panjang sebagai lingua franca di Kepulauan Nusantara, dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah dalam sistem pendidikan kolonial. Ketika dunia persekolahan belum dikenal masyarakat di wilayah Nusantara, orang dengan latar belakang etnis lain, pada mulanya belajar bahasa Melayu sekedar untuk tujuan praktis, yaitu agar dapat berkomunikasi, baik dengan penduduk Melayu itu sendiri, maupun etnis-etnis lain yang non-Melayu. Jauh sebelum bangsa Belanda datang ke wilayah Nusantara, bahasa Melayu sudah dipergunakan sebagai bahasa penghubung dan bahasa perniagaan yang penyebarannya telah melewati wilayah Nusantara. Pada tahun 1596, bahasa Melayu merupakan bahasa hasil ramuan, tetapi pada akhir abad ke-16, bahasa ini telah demikian maju, sehingga menjadi bahasa budaya dan perhubungan.
Kedudukan bahasa Melayu menjadi semakin penting sebagai bahasa administrasi dan birokrasi pemerintahan selepas gubernur Jenderal D.J de eerens (1836-1840) mengeluarkan keputusan No. 30, 22 Mei 1837. Dinyatakan, bahwa semua permohonan, usul penempatan atau kenaikan pangkat di lingkungan Pemerintahan Dalam Negeri, harus disertai dengan ijazah yang menyatakan penguasaan bahasa Melayu dan bahasa-bahasa di Pulau Jawa (Jawa, Sunda, dan Madura) untuk dapat mengungkapkan segala sesuatu dalam bahasa itu dan mampu membawa dan menulis huruf-hurufnya untuk bisa berkorespondensi tentang urusan kedinasan dengan priyayi-priyayi pribumi.
Diterbitkannya sejumlah keputusan atau peraturan pemerintah yang menempatkan penguasaan bahasa Melayu sebagai salah satu syarat penting bagi pegawai pemerintah, tentu saja berdampak sangat luas. Bahasa Melayu juga semakin memperlihatkan pretisenya sebagai bahasa ilmu pengetahuan yang mulai ramai dan dipelajari dan diteliti orang-orang Eropa dalam berbagai penelitian ilmiah.
Gubernur Jenderal J.J Rochussen mengusulkan agar bahasa Melayu dijadikan sebagai bahasa pemerintahan dalam pergaulan dengan kepala-kepala pribumi. Oleh sebab itu, bahasa Melayu di sekolah-sekolah pribumi harus menjadi hal (pelajaran) penting, sementara bahasa-bahasa pribumi hanya sekadar tambahan saja. Kemudian pada tahun 1850 Rochussen menetapkan pemakaian bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar di sekolah-sekolah bagi anak-anak pribumi. Dengan diberlakukannya ejaan van Ophuijsen di semua sekolah, maka dalam dunia pendidikan itulah bahasa Melayu tinggi menempatkan kedudukannya yang tetap terpelihara.
Di sisi lain, terjadi perubahan politik di negeri Belanda yang berpengaruh pula pada kebijaksanaan Belanda di tanah jajahan. Maka mulailah politik kebudayaan (politik bahasa) yang dijalankan dengan kembali menekankan pemberian mata pelajaran bahasa Belanda di semua tingkat persekolahan. Belanda melakukan pendekatan asimilasi atau adaptasi yang dilakukan di Indonesia secara setengah-setengah. Yang menonjol dari pendekatan tersebut di bidang pengajaran adalah usaha menyelesupkan peradaban Barat (pembelandaan).
Maka timbullah kesadaran akan pentingnya mempunyai bahasa sendiri. Pada kongres kedua Boedi oetomo (BO), tahun 1909, dipilih bahasa Melayu sebagai bahasa bersama pada Kongres Pendidikan Kolonial tahun 1916, bahasa Melayu sudah resmi sebagai bahasa pengantar di semua tingkatan sekolah pribumi. Dalam Kongres Pemuda Kedua di Jakarta pada 28 Oktober 1928 diputuskan pernyataan politik sebagaimana yang tertuang dalam tiga butir Sumpah Pemuda. Maka lahirlah bahasa Indonesia secara tiba-tiba sebagai sesuatu yang datang dari langit.
Dalam dunia persekolahan dan sistem pendidikan, kedudukan bahasa Indonesia masih tetap berada di bawah bayang-bayang bahasa Belanda. Meski begitu, pelajaran bahasa Belanda mulai dikurangi, sedangkan pelajaran bahasa Melayu ditambah jam pengajarannya. Namun, pelajaran bahasa Indonesia di sekolah-sekolah tidak mengarahkan penguasaan keterampilan berbahasa karena langkanya buku-buku pelajaran bahasa Indonesia yang memadai.
Secara politik, bahasa Melayu diangkat menajdi bahasa Indonesia memperoleh kemenangan dalam persaingannya dengan bahasa Belanda. Perkembangan bahasa Indonesia dalam sistem pendidikan dan persekolahan menjadi keprihatinan Alisjahbana. Maka timbullah rasa nasionalisme, maupun dengan harapan-harapan yang besar terhadap kemajuan bahasa Indonesia yang tampak muncul dalam Kongres Bahasa Indonesia pertama di Solo, pada 25-28 Juni 1938 yang bertujuan mencari pegangan bagi semua pemakai bahasa mengatur bahasa, dan mengusahakan agar bahasa Indonesia tersebar luas.
Di sisi lain, kebijaksanaan Jepang yang menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam pemerintahan dan kepentingan sosial-politik, telah menempatkan bahasa Indonesia menjadi sangat penting. Mengenai bahasa Indonesia di persekolahan, pemerintah Jepang tetap menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, di samping dipelajari juga sebagai mata pelajaran, berdampingan dengan pelajaran bahasa Jepang.

No comments:

Post a Comment