PERKEMBANGAN
BAHASA INDONESIA-MELAYU DI INDONESIA DALAM KONTEKS SISTEM PENDIDIKAN
“Perkembangan Bahasa Indonesia-Melayu di
Indonesia-Melayu di Indonesia dalam Konteks Sistem Pendidikan” tentu saja tidak
dapat melepaskan diri dari proses perjalan bahasa Indonesia, sebelum dan
sesudah Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, saat bahasa Melayu diangkat sebagai
bahasa Indonesia. Menempatkan sebuah bahasa apapun menjadi salah satu mata
pelajaran dalam sistem pendidikan, tentu saja tidak hanya karena pentingnya
kedudukan bahasa itu dalam satu komunitas, tetapi juga didasari tujuan lain
yang melatarbelakanginya.
Paling tidak, ada empat tujuan yang hendak dicapai
ketika sebuah bahasa tertentu dijadikan sebagai mata pelajaran dalam institusi
pendidikan. Pertama, untuk tujuan praktis, yaitu sebagai sarana untuk
berkomunikasi dalam pergaulan keseharian, mengangkat status social, atau bahkan
untuk mengejar karier. Kedua, untuk tujuan teoritis yang berkaitan dengan
kepentingan ilmu pengetahuan. Ketiga, untuk tujuan pengembangan bahasa itu
sendiri, dan keempat untuk tujuan politik atau yang berkaitan dengan soal
nasionalisme.
Bahasa Melayu yang mempunyai sejarah panjang sebagai
lingua franca di Kepulauan Nusantara, dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran
di sekolah dalam sistem pendidikan kolonial. Ketika dunia persekolahan belum
dikenal masyarakat di wilayah Nusantara, orang dengan latar belakang etnis
lain, pada mulanya belajar bahasa Melayu sekedar untuk tujuan praktis, yaitu
agar dapat berkomunikasi, baik dengan penduduk Melayu itu sendiri, maupun
etnis-etnis lain yang non-Melayu. Jauh sebelum bangsa Belanda datang ke wilayah
Nusantara, bahasa Melayu sudah dipergunakan sebagai bahasa penghubung dan
bahasa perniagaan yang penyebarannya telah melewati wilayah Nusantara. Pada
tahun 1596, bahasa Melayu merupakan bahasa hasil ramuan, tetapi pada akhir abad
ke-16, bahasa ini telah demikian maju, sehingga menjadi bahasa budaya dan
perhubungan.
Kedudukan bahasa Melayu menjadi semakin penting sebagai
bahasa administrasi dan birokrasi pemerintahan selepas gubernur Jenderal D.J de
eerens (1836-1840) mengeluarkan keputusan No. 30, 22 Mei 1837. Dinyatakan,
bahwa semua permohonan, usul penempatan atau kenaikan pangkat di lingkungan
Pemerintahan Dalam Negeri, harus disertai dengan ijazah yang menyatakan
penguasaan bahasa Melayu dan bahasa-bahasa di Pulau Jawa (Jawa, Sunda, dan
Madura) untuk dapat mengungkapkan segala sesuatu dalam bahasa itu dan mampu
membawa dan menulis huruf-hurufnya untuk bisa berkorespondensi tentang urusan
kedinasan dengan priyayi-priyayi pribumi.
Diterbitkannya sejumlah keputusan atau peraturan
pemerintah yang menempatkan penguasaan bahasa Melayu sebagai salah satu syarat
penting bagi pegawai pemerintah, tentu saja berdampak sangat luas. Bahasa
Melayu juga semakin memperlihatkan pretisenya sebagai bahasa ilmu pengetahuan
yang mulai ramai dan dipelajari dan diteliti orang-orang Eropa dalam berbagai
penelitian ilmiah.
Gubernur Jenderal J.J Rochussen mengusulkan agar
bahasa Melayu dijadikan sebagai bahasa pemerintahan dalam pergaulan dengan
kepala-kepala pribumi. Oleh sebab itu, bahasa Melayu di sekolah-sekolah pribumi
harus menjadi hal (pelajaran) penting, sementara bahasa-bahasa pribumi hanya
sekadar tambahan saja. Kemudian pada tahun 1850 Rochussen menetapkan pemakaian
bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar di sekolah-sekolah bagi anak-anak
pribumi. Dengan diberlakukannya ejaan van Ophuijsen di semua sekolah, maka
dalam dunia pendidikan itulah bahasa Melayu tinggi menempatkan kedudukannya
yang tetap terpelihara.
Di sisi lain, terjadi perubahan politik di negeri
Belanda yang berpengaruh pula pada kebijaksanaan Belanda di tanah jajahan. Maka
mulailah politik kebudayaan (politik bahasa) yang dijalankan dengan kembali
menekankan pemberian mata pelajaran bahasa Belanda di semua tingkat
persekolahan. Belanda melakukan pendekatan asimilasi atau adaptasi yang
dilakukan di Indonesia secara setengah-setengah. Yang menonjol dari pendekatan
tersebut di bidang pengajaran adalah usaha menyelesupkan peradaban Barat
(pembelandaan).
Maka timbullah kesadaran akan pentingnya mempunyai
bahasa sendiri. Pada kongres kedua Boedi oetomo (BO), tahun 1909, dipilih
bahasa Melayu sebagai bahasa bersama pada Kongres Pendidikan Kolonial tahun
1916, bahasa Melayu sudah resmi sebagai bahasa pengantar di semua tingkatan
sekolah pribumi. Dalam Kongres Pemuda Kedua di Jakarta pada 28 Oktober 1928
diputuskan pernyataan politik sebagaimana yang tertuang dalam tiga butir Sumpah
Pemuda. Maka lahirlah bahasa Indonesia secara tiba-tiba sebagai sesuatu yang
datang dari langit.
Dalam dunia persekolahan dan sistem pendidikan,
kedudukan bahasa Indonesia masih tetap berada di bawah bayang-bayang bahasa
Belanda. Meski begitu, pelajaran bahasa Belanda mulai dikurangi, sedangkan
pelajaran bahasa Melayu ditambah jam pengajarannya. Namun, pelajaran bahasa
Indonesia di sekolah-sekolah tidak mengarahkan penguasaan keterampilan
berbahasa karena langkanya buku-buku pelajaran bahasa Indonesia yang memadai.
Secara politik, bahasa Melayu diangkat menajdi bahasa
Indonesia memperoleh kemenangan dalam persaingannya dengan bahasa Belanda.
Perkembangan bahasa Indonesia dalam sistem pendidikan dan persekolahan menjadi
keprihatinan Alisjahbana. Maka timbullah rasa nasionalisme, maupun dengan
harapan-harapan yang besar terhadap kemajuan bahasa Indonesia yang tampak muncul
dalam Kongres Bahasa Indonesia pertama di Solo, pada 25-28 Juni 1938 yang
bertujuan mencari pegangan bagi semua pemakai bahasa mengatur bahasa, dan
mengusahakan agar bahasa Indonesia tersebar luas.
Di sisi lain, kebijaksanaan Jepang yang menempatkan
bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam pemerintahan dan kepentingan sosial-politik,
telah menempatkan bahasa Indonesia menjadi sangat penting. Mengenai bahasa
Indonesia di persekolahan, pemerintah Jepang tetap menetapkan bahasa Indonesia
sebagai bahasa pengantar, di samping dipelajari juga sebagai mata pelajaran,
berdampingan dengan pelajaran bahasa Jepang.